SERANG NEWS - Siswa wajib tahu ada perubahan terbaru terkait dengan PPDB 2022 di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Perubahan itu dilakukan menjadi peraturan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.
Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 12, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Ini Jadwal dan Aturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMP dari Kemendikbud, Perhatikan Baik-baik
Pasal 12
(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan
2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang
berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki
c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan
sekolah.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
Kemudian Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Link Pengumuman PPDB Banjarmasin 2021 Tingkat SMP, Cek Jadwal Daftar Ulang Disini
Pasal 13
(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:
a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar.
Untuk lebih lengkapnya kamu bisa mendownload Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.
Demikian ulasan mengenai siswa wajib tahu ada perubahan terbaru terkait dengan PPDB 2022 di DKI Jakarta.***