Begini Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Kemendikbudristek

5 Agustus 2021, 14:57 WIB
Bantuan kuota internet dan UKT Kemendikbudristek /Tangkap layar/Instagram @kemdikbud.ri

SERANG NEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bantuan kuota internet akan dibagikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Sementara, bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

"Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021," tulis akun Instagram @kemdikbud.ri pada Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Bantuan Paket Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Diperpanjang sampai Desember 2021, Berikut Rinciannya

"Sedangkan Bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021," tambahnya.

Bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang akan dibagikan di antaranya:

1. Pendidikan Anak Usia Dini: 7 GB per bulan

2. Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB perbulan

3. Pendidik PAUD Dikdasmen: 12 GB perbulan

4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB perbulan

Kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang dapat mengakses semua situs dan aplikasi, kecuali yang sudah diblokir Kominfo.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UIN Jakarta Hari Ini, Cek di penerimaan.uinjkt.ac.id

Bagi kepala satuan pendidikan, agar segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Kemudian, mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD Dikdasmen.

Sementara, untuk jenjang pendidikan tinggi pada kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Unggahan SPTJM paling lambat 31 Agustus 2021. Karena, bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November yang berlaku selama 30 hari.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri Unair Gelombang 2 Terakhir Hari Ini, Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini

Sementara, untuk bantuan UKT mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan pada September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT yaitu mahasiswa aktif, bukan penerima KIP kuliah atau bidikmisi dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Baca Juga: GRATIS, Pendaftaran Seleksi Mandiri Unair Gelombang 2 Terakhir Hari Ini, Cek Persyaratan, Jadwal, dan UKT

Berikut cara pendaftaran mahasiswa untuk menerima bantuan UKT:

- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima ke Kemendikbudristek

- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi

Demikian cara mendapatkan bantuan kuota dan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler