Baleg Belum Satu Bahasa, Pemerintah Tunggu Perkembangan RUU Minol

- 16 November 2020, 17:00 WIB
ilustrasi minuman beralkohol
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

SERANGNEWS.COM - Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sebab sampai saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Pegawai Dukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Tiga Hari

Baca Juga: Sejarah Oeridab, Uang Banten di Masa Darurat Pemerintahan Indonesia (1) Desain Jenis Pecahan Uang

Yasonna juga meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. 

Proses serta kajiannya juga masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: BPOM Sudah Lakukan Uji Klinis , Guru Besar Unpad Sebut Pembuatan Vaksin Covid-19 Bisa Lebih Cepat

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x