Alhamdulilah, Kartu Peduli Anak dan Remaja DKI Jakarta Telah di Distribusikan, Begini Syaratnya

- 17 Januari 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021.
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) Desember 2021. /Pixabay

SERANG NEWS - Alhamdulilah bantuan sosial tunai untuk anak dan remaja di DKI Jakarta mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan melalui program Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Kartu Peduli Anak dan Remaja ini diberikan kepada anak atau remaja yang berdomisili DKI Jakarta, dana bantuan tersebut berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan sosial Kartu Peduli Anak dan Remaja ini dimaksudkan untuk memenuhi hak anak dan remaja di DKI Jakarta yang orang tuanya meninggal akibat covid 19.

Bantuan anak dan remaja ini disalurkan melalui ATM Bank DKI dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

"Bansos ini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank DKI, adapun nilainya berjumlah Rp300 ribu per anak/remaja dan disalurkan tiap bulan," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada 16 Januari 2022.

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Segera Dibuka Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

Adapun kriteria yang dapat menerima bantuan anak/remaja ini merupakan yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid 19.

Syarat untuk mendapatkan bantuan sosial Kartu Anak dan Remaja ini pastikan terlebih dahulu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan di kelurahan setempat atau bisa juga melalui sistem online.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x