Hati-hati, MUI Ingatkan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Tangerang Haram Mengarah Penistaan Agama

- 12 September 2021, 18:33 WIB
Tangkap layar kembang api bekas hajatan yang terbuat dari kertas Alquran
Tangkap layar kembang api bekas hajatan yang terbuat dari kertas Alquran /@Ciledug24jam

SERANG NEWS- Penemuan petasan dengan bahan kertas bertuliskan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang menghebohkan publik beberapa hari ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pun angkat bicara terkait masalah tersebut.

MUI pun ingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menyebut hukumnya haram. Bahkan mengarah pada penistaan agama.

Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai kertas Alquran sebagai bungkus petasan.

Baca Juga: Heboh Petasan Bekas Hajatan Terbuat dari Kertas Alquran Beredar di Ciledug Tangerang, Warganet Murka

"Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri, kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.

Baijuri berpesan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka tidak kena sanksi hukum. Sebab, orang itu tidak mengetahuinya.

"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya nggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, video viral warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x