SERANG NEWS - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memberi pernyataan sikap atas karyawan internal yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying).
KPI Pusat mengungkap tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan pihak internal melalui postingan akun Instagram resmi KPI.
Seperti diketahui, adanya sebuah laporan ditemukan terhadap lima orang terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di internal KPI Pusat oleh seseorang berinisial MSA.
Baca Juga: Geger, Pegawai KPI jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologis Lengkapnya
"Terlapor ada lima orang yakni, RM, MPFB, RT, EO, serta CL," kata Kombes Pol. Yusri Yunus dikutip SerangNews.com dari Antara pada 3 September 2021.
Laporan kasus tersebut diungkap pada 2 September 2021 lalu yang telah berlangsung pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada Jakarta.
"Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat kami memberikan pernyataan sikap," tulis akun Instagram resmi KPI @kpipusat dikutip SerangNews.com pada 3 September 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan di Rutan KPK Jakarta
Diketahui, KPI memberikan pernyataan sikap berupa lima poin diantaranya:
1. Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan KPI Pusat