SERANG NEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Level 4 akan berakhir besok, 2 Agustus 2021.
Hal ini sesuai dengan jadwal pemberlakukan PPPM Level 4 yang diberlakukan dan resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi saat umumkan secara resmi.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM Level 3, Cafe di Serang, Banten Diobrak-abrik Petugas
Sebelum diberlakukan PPKM Level 4, penanganan Covid-19 di Indonesia sebelumnya menggunakan istilah PPKM Darurat. Jauh sebelumnya lagi ada istilah PSBB, PSBB Transisi hingga PPKM Mikro.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021 sampai 20 Agustus. Kemudian diperpanjang sampai 25 Agustus dan dilanjutkan dengan istilah PPKM Level 1-4.
Dalam PPKM Level 4 kata Jokowi, ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Antara lain, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diiziinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Level 4 Makan Nasi di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Beri Jawaban Menohok