PPKM Level 4 Berakhir 2 Agustus 2021, Berikut Perubahan Istilah Penangan Covid-19 di Indonesia

- 1 Agustus 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 berakhir 2 Agustus 2021, berikut perubahan istilah penanganan Covod-19 di Indonesia.
Ilustrasi PPKM Level 4 berakhir 2 Agustus 2021, berikut perubahan istilah penanganan Covod-19 di Indonesia. /Agus Somantri/Galamedia/

SERANG NEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Level 4 akan berakhir besok, 2 Agustus 2021.

Hal ini sesuai dengan jadwal pemberlakukan PPPM Level 4 yang diberlakukan dan resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi saat umumkan secara resmi.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM Level 3, Cafe di Serang, Banten Diobrak-abrik Petugas

Sebelum diberlakukan PPKM Level 4, penanganan Covid-19 di Indonesia sebelumnya menggunakan istilah PPKM Darurat. Jauh sebelumnya lagi ada istilah PSBB, PSBB Transisi hingga PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021 sampai 20 Agustus. Kemudian diperpanjang sampai 25 Agustus dan dilanjutkan dengan istilah PPKM Level 1-4.

Dalam PPKM Level 4 kata Jokowi, ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Antara lain, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diiziinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Level 4 Makan Nasi di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Beri Jawaban Menohok

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x