Cara daftar Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha
3. Nomor telepon
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan.
Baca Juga: Update Daftar Bantuan Pemerintah Usai Penambahan Anggaran, dari BST, Prakerja hingga BLT UMKM
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM BPUM yang sudah terdaftar, masyarakat dapat mengecek di laman eform.bri.co.id atau umkm.depkop.go.id