SERANG NEWS – Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akan mendeklarasikan diri pada Hari Pancasila, 1 Juni 2021.
Deklarasi ini menyusul legalitas hukum yang diterima Partai Prima dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai partai politik berbadan hukum.
“Selanjutnya, PRIMA akan mempersiapkan diri mengikuti verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Launching Partai Prima Achmad Herawandi melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Jumat 8 April 2021.
“Kepengurusan Partai Prima sudah hadir di 34 Provinsi di Indonesia, tersebar di 387 kabupaten/kota, dan berdiri di 3700 kecamatan di Indonesia,” sambung pria yang akrab disapa Endi ini.
Baca Juga: Tepis Isu Komunisme, Partai Prima Yakin Lolos Verifikasi KPU Pemilu 2024
Ia menjelaskan Partai Prima merupakan partai yang terbuka kepada siapa pun warga negara Indonesia. Asalkan sudah memiliki hak pilih sesuai UU, tanpa memandang suku, agama, dan ras.
Endi menjelaskan latar belakang berdirinya partai tersebut. Menurutnya, sejak pemilu pertama, pada 1955 hingga pemilu 2019, Indonesia sudah menyelenggarakan 12 kali Pemilu. Termasuk 5 pemilu pasca reformasi 1998.
Namun, tanpa mengurangi penghargaan pada pencapaian-pencapaian yang ada, semua pemilu itu belum berhasil mewujudkan harapan besar para pendiri bangsa dan seluruh rakyat Indonesia terwujudnya masyarakat adil dan makmur.