SERANG NEWS - Kemendikbud belum lama ini menyusun kebijakan kontroversial yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi standar mata kuliah/pelajaran wajib.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, mengungkap penyesalannya atas Kemendikbud karena membuat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Keempat Kalinya Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh
Baca Juga: Hendak Nyerang Geng Motor Malah Sabet Warga hingga Luka, Belasan Remaja Diamankan Polres Serang Kota
"Kemendikbud harusnya jadi garda terdepan menanamkan Pancasila dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik," ucap Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dikutip SerangNews.com dari Antara, 21 April 2021.
"Hal ini agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini," tambahnya.
Bambang Soesatyo menilai, diterapkannya PP SNP itu bertentangan dengan UU tentang Pendidikan Tinggi dan PP tentang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Resmi, Inter Tim Pertama Italia Umumkan Mundur dari European Super League
Bambang menambahkan, kebijakan PP SNP itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.