SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) BPUM UMKM terus disalurkan kepada penerima bantuan yaitu pelaku usaha UMKM.
Melansir dari Antara, BLT BPUM UMKM telah berhasil disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Adapun besaran bantuan BLT BPUM UMKM yang disalurkan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Secara nominal lebih kecil dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut diatur dengan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Pemilik UMKM bisa mengajukan permohononan bantuan BLT BPUM UMKM melalui kantor keluarahan Dinas Koperasi/UMKM, perbankan atau lembaga terkait yang sesuai dengan aturan persyaratan mendaftar bantuan.
Baca Juga: Anti Ribet, Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 1,2 Juta BPUM UMKM Cair via BRI, BNI, Mandiri dan BTN
Sejauh ini, Pemerintah daerah sudah membuka pendaftaran BLT BPUM UMKM bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Proses daftar BLT dilakukan secara langsung dengan mengajukan persyaratan ke kelurahan hingga Dinas Koperasi di wilayah setempat.
Pendaftar BPUM UMKM juga bisa diusulkan oleh lembaga koperasi yang sudah sesuai dengan kriteria.