SERANG NEWS - Senat Prancis melarang perempuan di bawah umur 18 tahun memakai hijab di tempat umum.
Aturan tersebut muncul setelah para Senat Prancis mengeluarkan voting untuk melarang wanita muslimah di bawah 18 tahun mengenakakn hijab di tempat umum pada akhir Maret 2021.
Hijab atau jilbab adalah kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim dan telah menjadi simbol perseteruan selama puluhan tahun di Prancis.
Baca Juga: Presiden Prancis Perintahkan Lockdown Tahap ketiga, Sekolah Ditutup dan Belajar Jarak Jauh
Baca Juga: Kerajaan Inggris Berduka, Pangeran Philip Suami dari Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
Langkah Senat Prancis itu muncul sebagai bagian dari dorongan Paris untuk melawan gerakan 'anti-separatisme' yang bertujuan untuk mendukung sistem negara yang sekuler.
Walaupun aturan itu belum menjadi Undang-undang, namun beberapa tokoh publik mengecam hal tersebut, dengan alasan itu akan menjadikan populasi Muslim di Prancis menjadi minoritas.
Salah satunya adalah wanita Amerika yang menjadi atlet anggar dan menjadi muslim pertama di negara tersebut yang memakai hijab saat bertanding di Olimpiade, bernama Ibtihaj Muhammad.