Prancis Larang Wanita di Bawah 18 Tahun Pakai Hijab, Aktivis Perempuan Geram

- 10 April 2021, 08:30 WIB
Aktivis Amerika Serikat, Amani al-Khatahtbeh menolak larangan berhijab bagi perempuan di bawah 18 tahun di tempat umum
Aktivis Amerika Serikat, Amani al-Khatahtbeh menolak larangan berhijab bagi perempuan di bawah 18 tahun di tempat umum /Tangkap layar Twitter/ @xoamani

SERANG NEWS - Senat Prancis melarang perempuan di bawah umur 18 tahun memakai hijab di tempat umum.

Aturan tersebut muncul setelah para Senat Prancis mengeluarkan voting untuk melarang wanita muslimah di bawah 18 tahun mengenakakn hijab di tempat umum pada akhir Maret 2021.

Hijab atau jilbab adalah kerudung yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim dan telah menjadi simbol perseteruan selama puluhan tahun di Prancis.

Baca Juga: Presiden Prancis Perintahkan Lockdown Tahap ketiga, Sekolah Ditutup dan Belajar Jarak Jauh

Baca Juga: Kerajaan Inggris Berduka, Pangeran Philip Suami dari Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Langkah Senat Prancis itu muncul sebagai bagian dari dorongan Paris untuk melawan gerakan 'anti-separatisme' yang bertujuan untuk mendukung sistem negara yang sekuler.

Walaupun aturan itu belum menjadi Undang-undang, namun beberapa tokoh publik mengecam hal tersebut, dengan alasan itu akan menjadikan populasi Muslim di Prancis menjadi minoritas.

Baca Juga: Pemerintah Arab Larang Warga Buka dan Sahur Puasa Ramadhan di Masjid, Umat Islam Boleh Umrah Dengan Syarat

Salah satunya adalah wanita Amerika yang menjadi atlet anggar dan menjadi muslim pertama di negara tersebut yang memakai hijab saat bertanding di Olimpiade, bernama Ibtihaj Muhammad.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x