SERANG NEWS – Jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan. Hanya kendaraan jenis roda empat yang bisa melewati jalan tersebut. Apa alasannya?
PT Jasa Marga sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan layanan jalan tol menjelaskan alasan roda dua kendaraan bermotor dilarang menggunakan atau masuk ke jalan tol.
Alasannya, jalan tol yang diketahui sebagai jalan bebas hambatan, biasa melintas kendaraan berkecepatan tinggi.
Hal tersebut sangat membahayakan pengendara sepeda bermotor.
Baca Juga: Liga Europa Ajax vs Roma: Ini Akses Link Live Streaming di TV Online beIN Sport
Kendaraan bermotor memiliki kecepatan yang terbatas, tidak melebihi kendaraan beroda empat atau mobil.
Larangan itu sepeda motor melintasi jalan tol juga tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.
Dalam aturan itu, menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.