Dugaan Oknum Sekolah Negeri di Tangsel Jual Buku LKS Viral, Dindikbud: Sudah Dilarang dan Ditegur

- 7 April 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi penjualan buku dan LKS di sekolah negeri
Ilustrasi penjualan buku dan LKS di sekolah negeri /Pixabay/AnnieSpartt//

Wartawan juga telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon, namun Nofiardi tidak meresponsnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangsel Taryono geram dengan adanya dugaan surat pribadi penjualan LKS di sekolah itu.

Dia pun mengaku telah melarang penjualan LKS di sekolah tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, PT ASDP Ferry Indonesia: Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Kendaraan Angkut Penumpang

Menurutnya, surat tersebut tidak lazim sebagai surat resmi lantaran tidak ditandatangani oleh kepala SMPN 12 Tangsel Nofiardi.

"Tegas, kami telah melarang adanya penjualan buku dan LKS di sekolah. Segera akan kami cek ke sekolah untuk klarifikasi, apakah benar itu dari sekolah. Ini surat tidak lazim sebagai surat resmi, nggak ada tanda tangannya juga," ungkap Taryono.

Baca Juga: Ken Tantang Aqil Bongkar Rahasianya, Ulasan Love Story The Series Rabu 7 April 2021

Sebagai informasi, surat teguran Kadisdikbud Tangsel telah dilayangkan kepada dua sekolah di Tangerang Selatan yakni, SMPN 12 dan SMPN 20 pada 30 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x