SERANG NEWS – Simak kebijakan pemerintah untuk stimulus bagi usaha mikro kecil dan menengah atau bantuan UMKM 2021 yang kembali digulirkan.
Stimulus bantuan UMKM 2021 ini diberikan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan kepada UMKM menjadi priroritas karena perannya yang strategis bagi perekonomian.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) kontrubusi UMKM memberikan besaran 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, 97 persen atau 11,9 juta menyerap tenaga kerja nasional.
Baca Juga: Bantuan UMKM Jadi Prioritas PEN 2021, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Hanya saja di masa pandemic Covid-19, hasil Kemenkop dan UKM terhadap 195.099 UKMKM terjadi persoalan yang cukup serius.
Masalah tersebut di antaranya meliputi, sebanyak 23,10 persen UMKM megalami penurunan omzet, sebanyak 19,50 persen UKMM mengalami hambatan distribusi, dan 19,45 persen UMKM mengalami kendala permodalan.
Untuk itu, pemerintah menggulirkan stimulus bantuan UMKM 2021 dengan alokasi bantuan pada program PEN 2021 sebesar Rp184,83 triliun, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp669,43 trilun.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Relaksasi Pajak PPnBM Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional