SERANG NEWS – Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital. Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Siaran TV analog secara resmi berhenti pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Masyarakat tetap bisa menyaksikan seluruh program siaran TV swasta dengan merubah jaringan frekuensi dan perangkat pendukung TV digital.
Baca Juga: Berlaku 2022: TV Analog akan Berubah Menjadi TV Digital, Ini Kelebihan Frekuensi dan Sinyalnya
Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, seharusnya masyarakat Indonesia sudah bermigrasi menggunakan TV digital sejak 10 tahun yang lalu.
"Jadi kita ini sudah terlalu lama tersandera pada TV analog. Karena negara di dunia sudah bergerak ke digital," kata Ramli saat diskusi virtual Kominfo, kemarin.
Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh ketika masyarakat sudah bermigrasi menggunakan layanan TV digital seperti fitur dan kualitas gambar yang lebih jernih.
Baca Juga: Siap-siap Bagi Pengguna TV Analog, Kominfo Targetkan Segera Beralih ke TV Digital
Pemerintah sendiri telah secara resmi memiliki aturan hukum yang menjadi dasar pemberhentian penggunaan jaringan TV analog. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.