Baca Juga: BST Rp300 Ribu Disalurkan Serentak Maret 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM dari Kemenkop sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Agar bisa mendapat BLT BPUM UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari: