Ditugaskan Presiden Jokowi, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Bahas Wacana Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Tangka playar instagram/ @polhukamri/

SERANG NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukan, Mahfud MD mengatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk dua tim yang akan membahas secara detail wacana Revisi UU ITE.

Hal itu ia sampaikan setelah mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan UU ITE yang dianggap mengandung pasal karet.

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan pasal karet," kata Mahfud melalui unggahan instagram resmi Kemenko Polhukam @polhukamri dikutip SerangNews.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Pintu Air Karet Jakarta Siaga 1, Grogol hingga Tomang Antisipasi Banjir

Tim yang pertama, kata Mahfud, akan bertugas untuk menginterpretasikan hal-hal yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap 'pasal karet' dalam UU ITE tersebut.

“Sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet, itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo,” katanya.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 20 Februari 2021: Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir

Tim kedua, adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan mana saja dalam UU itu yang diangap dengan pasal karet.

Bahkan, pihaknya juga akan mengundang para ahli untuk mendiskusikan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x