Polsek Pondok Aren Ringkus Dua Penimbun Uang Palsu

- 27 November 2020, 07:10 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020 /Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020/

 

SERANG NEWS – Polisi berhasi membongkar sindikat penimbun uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten.

Dua pelaku dengan inisial SS (60) dan SMN (71) diamankan dengan  barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 800 juta.

Keduanya diamankan atas adanya informasi aduan dari masyarakat terkait aktivitas penimbunan uang palsu.

 Baca Juga: Tega! Kesal Ingin Bercerai, Suami Tikam Istri saat Sedang Shalat Tahajud di Tangerang

Baca Juga: Perakit Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton Ditangkap Polisi di Lampung 

Saat diperiksa, SS mengaku mendapat uang palsu itu dari SMN. Tidak menunggu waktu lama, SS langsung bergerak dan menggerebek rumah SMN di kunciran, Tangerang.

Pengakuan SMN, uang diperoleh dari rekan pelaku yang kini berada di Bandung.

Baca Juga: Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x