Lupa Baca Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Kamu Wajib Tahu

- 23 Maret 2023, 01:10 WIB
Puasa Tapi Lupa Niat, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Kamu Wajib Tahu
Puasa Tapi Lupa Niat, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Kamu Wajib Tahu /Unsplash free Masjid Pogung Dalangan @masjidmpd/

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan 2023 Dilengkapi Bacaan Niat Puasa, Sholat Tarawih dan Witir

Jika seseorang berniat melaksanakan puasa di malam hari, maka niat itu sudah cukup, ia boleh makan atau minum setelah berniat, selama sebelum fajar.

Syekh ‘Athiyyah Shaqar menuturkan, Imam Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَه

“Siapa yang tidak menggabungkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023, Begini Cara Cek dan Download di Situs Kemenag via HP atau PC

Dari riwayat tersebut, Syekh ‘Athiyyah Shaqar mengatakan bahwa tidak disyaratkan melafalkan niat, karena tempat niat itu di hati.

Jika seseorang sudah bertekad di dalam hatinya untuk melaksanakan puasa, maka itu sudah cukup.

Meskipun sekedar bangun pada waktu sahur dan berniat akan melaksanakan puasa, itu sudah cukup menurutnya.

Atau minum, lanjut Syekh ‘Athiyyah Shaqar, agar tidak merasakan haus pada siang hari, maka niat itu sudah cukup.

Halaman:

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x