Bagaimana Hukum Keluar Mani saat Berpuasa? Ustaz Ammi Nur Baits Jelaskan Ini

- 8 April 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi tidur.
Ilustrasi tidur. /Unsplash/Tania Mousinho

SERANG NEWS - Berbicara mengenai Ramadhan, ternyata masih banyak terdapat salah kaprah terkait hal-hal tertentu. Salah satunya mengenai hukum keluar mani.

Selama ini banyak orang mengira bahwa keluar mani saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Ternyata ada 2 hukum yang menerangkan apakah batal atau tidak puasa seseorang jika keluar mani saat berpuasa.

Baca Juga: Kapan Waktu Imsak dan Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya? 8 April 2022 atau 6 Ramadhan 1443 H

Hukum keluar mani saat berpuasa ada 2 yaitu:

1. Tdak membatalkan puasa jika mani tidak sengaja keluar

Keluar mani tanpa sengaja hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Artinya, “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga: Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Lebak dan Sekitarnya 8 Maret 2022? Lengkap Doa Derbuka Puasa

Contohnya ketika seseorang mimpi basah di siang hari Bulan Ramadhan, seseorang tersebut tentunya tidak bisa mengendalikan mimpinya.

Saat bermimpi tersebut syahwatnya memuncak hingga keluar mani hal ini tidak membatalkan puasa sebab terjadi di luar kemampuannya.

"Yang namanya mimpi kita tidak bisa mengendalikan jika dalam mimpi kita melihat sesuatu yang menaikkan syahwat sampai keluar mani maka itu tidak berdosa, dalam hal ini puasa tidak batal karena itu di luar kesengajaan,” ucap Ustaz Ammi Nur Baits dalam kanal YouTube Yufid.TV yang dikutip SerangNews pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 8 April 2022 atau 6 Ramadhan untuk Daerah Sleman dan Sekitarnya

2. Membatalkan puasa jika mani sengaja dikeluarkan dan dipaksa

Jika keluar mani akibat onani atau berhubungan suami-istri maka ini hukumnya dapat membatalkan puasa seseorang.

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya, “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, halaman 10)

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilegon, Pandeglang dan Sekitarnya Kamis 7 April 2022 Atau 5 Ramadhan 1443 H

Ustaz Ammi juga menambahkan bahwa yang membatalkan puasa adalah ketika kita melampiaskan syahwat.

“Sementara melampiaskan syahwat yang membatalkan itu dilakukan secara sengaja, misalnya onani atau melakukan hubungan badan,” imbuhnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah