Pemeluk Agama Non-Islam Ikut Berkurban Idul Adha, Bolehkah Makan Dagingnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

6 Juli 2022, 10:49 WIB
Pemeluk Agama Non-Islam Ikut Berkurban, Bolehkah Makan Dagingnya? Begini Penjelasan Buya Yahya. / Tho-Ge / pixabay/

SERANG NEWS - Tinggal hitungan hari lagi, umat islam akan menyambut idul Adha 2022. Dalam momen Idul Adha ini Umat Islam yang mampu dalam materi, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban hewan.

Namun, saat musim kurban tiba tidak hanya umat Islam saja yang berkurban, melainkan juga yang dari non-muslim atau pemeluk agama lain.

Lantas bagaimana jika pemeluk agama lain ikut menyumbang hewan kurban di salah satu masjid, lalu dagingnya dibagikan untuk masyarakat setempat?

Baca Juga: Kapan dan Tanggal Berapa KJP Plus Juli 2022 Cair, Sebelum Atau Setelah Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasannya

Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah jika non-muslim ikut berbagi dalam hari raya Idul Adha. Namun, daging yang dibagikan tidak terhitung sebagai kurban, melainkan sebagai hadiah semata.

“Tidak ada kurban bagi orang di luar Islam, tapi jika mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja,” katanya dilansir SerangNews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya.

Menurutnya, di dalam Islam pun terjalin satu keindahan sesama muslim dan dengan non-muslim sebagai sesama manusia.

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2022 Lengkap dengan Artinya

“Kita boleh memberikan sesuatu kepada orang non-muslim dan orang non-muslim pun boleh memberikan kepada kita. Jadi kita pun boleh menerima hadiah,” ujar Buya Yahya.

“Maka pada saat hari raya kurban ada non-muslim yang memberikan sapi atau hewan kurban lainnya untuk dikurbankan maka hukum nya sah-sah saja.  Tetapi hal ini tidak jatuh kurban hanya disembelih lalu dibagikan kepada kaum muslimin,” paparnya.

Akan tetapi ada rambu-rambu di saat menerima bantuan dari orang non-muslim.

Baca Juga: Putusan SKB 3 Menteri Tentang Idul Adha 2022, Cuti Bersama dan Tanggal Merah Libur Nasional 2022

“Rambu-rambunya adalah, asalkan di saat memberi tidak terdapat unsur perendahan di dalamnya. Namun jika terdapat unsur perendahan maka umat muslim dilarang menerimanya,” jelas Buya Yahya lagi.

Jika sudah ada unsur perendahan atau menjadikan umat Islam direndahkan di mata non-muslim, lanjutnya, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Hal ini berbeda ketika memberinya dalam irama kebersamaan dalam sebuah satu masyarakat, sebagai warga mampu dan berniat ingin berderma hal ini tentu saja diperbolehkan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler