Vaksin Booster Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

13 April 2022, 16:52 WIB
Buya Yahya ungkap vaksin Booster Tidak Batalkan Puasa. /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

SERANG NEWS - Simak jawaban Buya Yahya soal vaksin booster ketika menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin mudik saat libur lebaran nanti.

Melalui video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab keraguan soal vaksin booster ketika berpuasa.

Buya Yahya menjelaskan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke 5 rongga tubuh. 

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Supaya Hati Bersih, Buya Yahya: Akan Merasa Bahagia

Jadi, vaksin booster yang disuntikkan bukan ke lima lubang atau rongga tubuh itu tidak membatalkan puasa.

"Jadi yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lobang lima, mulut, hidung, telinga, buang air kecil, buang air besar," terang Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu, 13 April 2022.

"Adapun vaksin suntik di sini (lengan), maka suntik bukan (tidak) membatalkan puasa," sambungnya.

Buya juga memberi nasihat untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi lanjutan atau vaksin booster saat puasa. 

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Soal Istilah Imsak dalam Ilmu Fiqih

"Jadi ndak usah ragu kalau mau suntik, suntik, suntik vaksin (kan) suntik untuk berobat ... yang jelas bukan memasukan ke lobang yang lima, maka tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Ia juga menganjurkan untuk mengikuti aturan pemerintah soal vaksin agar dapat berkumpul dengan sanak saudara saat mudik.

"Ndak usah ragu, Anda ambil vaksin biar Anda bisa ketemu ibunda dan ayahanda atau mungkin anak-anak Anda yang lain," tutur penceramah itu. 

Baca Juga: Sudah Adzan Apa Masih Boleh Sahur? Ini Batasan Waktu Imsak yang Benar Menurut Buya Yahya

Berbeda dengan lebaran tahun sebelumnya, pemerintah tidak lagi melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini. 

Pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik dengan beberapa syarat, salah satunya adalah telah mengikuti vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Presiden Joko Widodo dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Kiki

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler