Pensiunan PNS Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan, DPRD: Instansi Terkait Harus Bertindak

- 14 Juni 2021, 16:06 WIB
logo kota serang
logo kota serang /Pemkot Serang. /

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan ada pensiunan PNS di Pemkot Serang yang masih menerima gaji dan tunjangan.

Dalam catatan audit BPK Perwakilan Banten ditemukan pembayaran gaji dan tunjangan itu diberikan kepada sepuluh pensiunan PNS yang tidak ditemukan dalam daftar pegawai di Kota Serang.

"Pegawai tersebut telah dinyatakan pensiun, namun masih memperoleh gaji dan tunjangan," tulis audit BPK yang dikutip, Senin 14 Juni 2021.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya:

Baca Juga: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;

b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan

c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya.

"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp111 juta," tulis audit BPK.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x