Oknum Guru di Kabupaten Serang Diamankan Polres Serang Kota, Ada Apa?

- 10 Mei 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Oknum guru di Kabupaten Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Oknum guru yang merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diamankan karena kedapatan mengkonsumsi tembakau gorila.

Oknum tenaga pendidik berinisial DM, (45) ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pabuaran saat sedang asik melamun di teras rumah usai menikmati tembako gorila.

Dari tersangka tenaga pengajar bidang kesenian ini, petugas mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit handpone. 

Baca Juga: Cair di BNI, Ini Cara dan Syarat dapat BLT UMKM Program Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Melalui banpresbpum.id

"Tersangka DM diamankan petugas di rumahnya pada Rabu 5 Mei 2021 sore," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton, Senin 10 Mei 2021.

Shilton menjelaskan penangkapan terhadap oknum guru pengguna tembako gorila ini bermula dari informasi masyarakat.

Tersangka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini kerap mengkonsumsi tembakau gorila.

Dari informasi itu, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x