Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun 

- 26 November 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pixabay/mohamed_hassan

SERANG NEWS - Guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditetapkan yang berusia 20 tahun dan maksimal yang berusia 59 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril melalui taklimat media, Kamis 26 November 2020.

"Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi," ucap Iwan seperti dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Baca Juga: Bupati Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

Menurut Iwan, jika seleksi PPPK dengan kapasitas satu juga guru merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuyi oleh guru honorer saat ini.

Sementara untuk guru yang bisa ikuy mendaftar, dijelaskan Iwan, merupakan guru-guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik. Sedangkan tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x