Baca Juga: Cek Fakta, Hoaks Jokowi Sebut Revolusi Mental Akan Gagal Kalau Agama Tidak Dipisahkan dari Politik
Ombudsman memberikan waktu kepada Gubernur Anies selama 60 hari untuk memberi keputusan, jika melebihi maka ia terancam dibebastugaskan.
Berita mengenai rekomendasi Ombudsman untuk menata dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang tersebut, sudah beredar sejak tahun 2018.
Dikutip dari Jala Hoaks aat itu, Gubernur Anies Baswedan diberi waktu untuk membereskan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Karena penempatan PKL di sekitaran jalan dinilai Ombudsman sebagai maladministrasi dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Krisdayanti Meninggal Dunia Akibat Dibekap Suaminya, Begini Faktanya
Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat itu, memutuskan untuk membuka Jalan Jatibaru Raya untuk para PKL setelah pembangunan skybridge.
Akhirnya pada 23 November 2021, skybridge baru rampung dan Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali setelah skybridge dioperasikan untuk pejalan kaki dan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kesimpulan
Informasi dalam video berjudul "Tepat Hari Ini Anies Resmi Dicopot! Seluruh Pejabat Negara Menyaksikan Ini," adalah tidak benar.