Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang.
Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan.
Kandang tersebut berada di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Covid-19 Meningkat Hanya Saat Perayaan Ibadah Umat Islam, Begini Faktanya
Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.