Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Indonesia Wajibkan Berpoligami untuk Kurangi Janda, Ini Faktanya

- 6 Maret 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Poligami/Istimewa
Ilustrasi Poligami/Istimewa /Arahkata/

SERANG NEWS - Cek Fakta, geger pemerintah Indonesia wajibkan berpoligami untuk kurangi janda, ini faktanya.

Media sosial (medsos) kembali dihebohkan dengan beredarnya video dengan menampilkan screenshot berita dari salah satu media nasional.

Video itu beredar dengan judul “Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami. 

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Video Amatir Tentang Perang Terkini Rusia dan Ukraina Semakin Mencekam

Peraturan itu berlaku bagi setiap laki-laki dewasa baik yang belum menikan maupun yang sudah beristri.

Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri.

Bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.” 

Baca Juga: Cek Fakta, Hoaks Indonesia Kirim Rudal untuk Bantu Rusia, Begini Fakta yang Sebenarnya

Dalam video tersebut juga ditambahkan narasi “astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukannya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

Setelah ditelusuri di laman media nasional itu tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Dilansir dari Turn Back Hoax yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TNI Turun Tangan Membantu Tentara Ukraina Melawan Rusia, Ini Fakta Sebenarnya

Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2). 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TNI Turun Tangan Membantu Tentara Ukraina Melawan Rusia, Ini Fakta Sebenarnya

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Jadi klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia pemerintah mengambil kenbijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah.

Faktanya dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.***

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah