Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Indonesia Wajibkan Berpoligami untuk Kurangi Janda, Ini Faktanya

- 6 Maret 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Poligami/Istimewa
Ilustrasi Poligami/Istimewa /Arahkata/

Setelah ditelusuri di laman media nasional itu tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Dilansir dari Turn Back Hoax yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TNI Turun Tangan Membantu Tentara Ukraina Melawan Rusia, Ini Fakta Sebenarnya

Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2). 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TNI Turun Tangan Membantu Tentara Ukraina Melawan Rusia, Ini Fakta Sebenarnya

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Jadi klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia pemerintah mengambil kenbijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah