SERANG NEWS - Sebuah infografis pengumuman pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022 beredar di media sosial.
Dalam infografis itu disampaikan bahwa pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ mulai 25 Februari 2022. Padahal, pencairan untuk triwulan 4 sudah dilakukan sejak 15 Desember 2021 lalu.
Dikutip dari Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, disampaikan bahwa informasi pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022 tidak benar.
Dijelaskan, pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) triwulan 4 telah dilakukan pada Desember 2021.
Informasi mengenai pendistribusian dana bantuan sosial program KLJ, KPDJ, dan KAJ akan diinformasikan melalui media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yakni Instagram @dinsosdkijakarta, serta Facebook dan Twitter @dinsosdkijakarta.
KESIMPULAN:
Infografis tentang pengumuman pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022, adalah tidak benar.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Wajib Militer Antisipasi Perang Dunia, Ini Faktanya
Faktanya, pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan 4 telah dilaksanakan pada Desember 2021.