CEK FAKTA: Jokowi Pamit ke Menteri Sah Secara Konstitusi Mengundurkan Diri, Istana Tegang, Ini Faktanya

- 22 Juli 2021, 08:22 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Pamit ke Menteri Sah Secara Konstitusi Mengundurkan Diri, Istana Tegang, Ini Faktanya
CEK FAKTA: Jokowi Pamit ke Menteri Sah Secara Konstitusi Mengundurkan Diri, Istana Tegang, Ini Faktanya /Tangkapan layar YouTube/Titik Tumpu//

Channel Youtube bernama titik tumpu membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 57 detik mengenai Presiden Jokowi yang dikatakan sedang berpamitan kepada para menteri setelah ia mengundurkan diri sebagai Presiden di Istana Negara.

Baca Juga: Viral Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Lumpuh Total, Cek Faktanya Disini

Namun ketika video tersebut diputar, pada menit-menit pertama, informasi yang disampaikan ialah informasi mengenai sebuah artikel yang memuat tentang pendapat Refly Harun seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia terkait desakan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini.

Selain itu, terdapat pula sebuah tayangan mengenai diadakannya sidang paripurna terkait pengunduran diri yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Namun berdasarkan penelusuran, tayangan mengenai proses sidang paripurna terkait pengunduran diri Jokowi tersebut ialah sebuah tayangan mengenai pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah ia menyalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2014 lalu yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.

Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 lalu, sempat beredar pula informasi mengenai Presiden Jokowi yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia, namun melansir dari kominfo.go.id, informasi tersebut salah, karena faktanya hingga saat ini pun Presiden Jokowi masih menjalankan tugasnya sebagai Presiden Indonesia.

Baca Juga: 10 Candaan Sekaligus Sindiran Netizen Soal Rektor UI, Bikin Mesem

Selain itu memang benar adanya sebuah gugatan terkait pengunduran diri yang ajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kepada Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan dalam video tersebut. Namun, berita terakhir terkait gugatan tersebut ialah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melanjutkan gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut ke tahap mediasi.

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait pengunduran diri Presiden Jokowi ialah informasi yang salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Dari kesimpulan itu, diharapkan masyarakat tidak termakan isu dan bisa meng-crosscheck berita terkini, akurat dan akuntabel seputar aktivitas dan kinerja Presiden Jokowi dengan kunjungi laman resmi https://www.setneg.go.id.

Baca Juga: Mulai 26 Juli 2021 Tak Ada Lagi Istilah PPKM Darurat, Luhut: Kita Pakai Level 1-4

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x