Cek Fakta: Benarkah Mahkamah Konstitusi Lagi Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden jadi 3 Periode

21 Februari 2022, 17:41 WIB
Cek Fakta: Benarkah Mahkamah Konstitusi Lagi Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden jadi 3 Periode /Jalahoaks.jakarta.go.id./

SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah Mahkamah Konstitusi lagi bahas perpanjangan jabatan presiden jadi 3 periode.

Ditengah hiruk pikuk situasi politik yang tak menentu, perpanjangan jabatan presiden 3 periode menjadi yang ramai dibicarakan.

Ditengah isu tersebut, beredar video melalui pesan berantai Whatsapp yang diklaim sebagai pembahasan wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo diperbolehkan sampai 3 periode.

Bahkan yang lebih menghebohkan wacana presiden 3 periode sudah masuk ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Guru Cantik Perkosa Siswanya Berkali-kali di Mobil dan Tempat Parkir

Lalu benarkah Mahkamah Konstitusi lagi bahas perpanjangan masa jabatan presiden jadi 3 periode.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks klaim video tersebut tidak benar.

Faktanya, video tersebut merupakan hasil manipulasi dari video acara Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari 2022.

Video tersebut bisa dilihat di sejumlah kanal Youtube, seperti Sekretariat Presiden, Mahkamah Konstitusi RI, Tribun Medan TV, hingga Kompas TV. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Hadiah Rp100 Juta dari BPJS Kesehatan, Begini Faktanya

Dalam sidang tersebut membahas mengenai Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, tidak membahas mengenai wacana penambahan masa jabatan Presiden.

Adapun, pidato Presiden Joko Widodo pada acara rapat pleno itu tidak membahas mengenai wacana Presiden tiga periode.

Pidato Presiden Jokowi lebih kepada menjelaskan langkah pemerintah dalam mengatasi masa pandemi Covid-19.

Dan tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun dilakukan secara inkonstitusional. 

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Pemerintah Bagikan Minyak Goreng Gratis di Akhir Bulan Februari 2022

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional," ujar Jokowi.

KESIMPULAN

Video yang sidang MK terkait dengan pembahasan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah tidak benar.

Faktanya, video aslinya mengenai Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi mengenai Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, sama sekali tidak terkait pembahasan masa jabatan Presiden.

Jadi narasi tersebut masuk dalam kategori Informasi disinformasi atau kategori hoaks: konten manipulasi (manipulated content).***

Editor: Kiki

Sumber: Jala Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler